MURATARA | BuanaPost.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun lalu (2020) menganggarkan dana sebesar Rp.1.613.601.014 untuk dinas DPMPTSP. Tapi sangat disayangkan dana sebesar itu banyak terjadi dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak terkait, terutama oknum Kepala DPMPTSP Muratara Irawan Dwicahyadi baik kegiatan yang di Mark UP nya maupun yang Fiktip. Hal ini diungkapkan mantan sekretaris DPMPTSP Kabupaten Muratara Nafrizal didampingi Sri Harneti saat diwawancarai wartawan Jodanews.com, di ruang kerjanya yang baru, Senen ( 21/06/21 ).
Menurut Pengakuan Nafrizal masalah kegiatan yang ada di dinas DPMPTSP tahun 2020 yang diduga banyak yang fiktif dan Mark UP yang dilakukan oleh oknum kepala dinas DPMPTSP seperti,
- Belanja Pakaian kerja lapangan sebanyak 40 stel dengan nilai pagu Rp. 32.000.000,- “Setau saya pengadaan pakaian kerja lapangan sebanyak 40 stel tersebut tidak pernah ada alias Fiktif”, jelas Nafrizal.
- Belanja topi lapangan teknis dengan nilai pagu Rp. 6.000.000,- juga fiktif.
- Pengadaan pakaian olah raga 50 stel dengan nilai pagu Rp.27.500.000,- pengadan pakaian olah raga itu memang ada, tetapi saya cuma dikasih jaketnya saja. Yang namanya satu stel pakaian, itu harus lengkap dengan baju beserta celananya. kalu menurut saya, kegiatan pengadaan baju olahraga tersebut sudah di Mark UP harga.
- Pengadaan pakaian khusus hari tertentu ( baju batik ) sebanyak 50 stel dengan nilai pagu Rp. 30.500.000,- pengadaan baju batik ini juga hampir sama dengan pengadaan baju olah raga tadi, saya cuma di kasih bajunya saja, celananya tidak, kalau yang wanitanya dikasih baju panjang tidak beserta celananya. kegiatan ini juga diduga Mark UP harga.
- Penyediaan bahan logistik kantor sebesar Rp. 2.997.500,- juga fiktif.
- Penyusunan profil penanaman modal buku peluang investasi dengan dana sebesar Rp. 32.500.000,- juga fiktif.
- Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja dengan nilai pagu Rp. 22.500.000,- ini juga fiktif.
- Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan stabilizer/stavol ( 1 Unit ) sebesar Rp. 197.500.000,- pengadaan stabilizer stavol ini menurut saya pungsinya tidak ada untuk kantor, karena tegangan daya listrik di kantor juga stabil. Lihatlah saja barang yang sudah dibeli di tahun 2020, sampai sekarang stavol tersebut belum pernah di fungsikan sama sekali oleh dinas terkait. Diduga kegiatan ini juga di Mark UP harga,” jelas Nafrizal.
Lebih lanjut Nafrizal mengatakan, Selama saya menjabat sebagai Sekretaris hampir 1 tahun lebih di sana tidak dipungsikan sama sekali dan juga tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh kepala Dinas.
” Kepala dinas kami juga selama 1 tahun lebih tidak pernah masuk kantor,” ungkap Nafrizal.
Masih dikatakan Nafrizal, Harapan kami semoga kasus yang ada di Dinas DPMPTSP tahun kemarin (2020) cepat terungkap dan teratasi oleh Aparat Penegak Hukum, baik itu kejaksaan lubuklinggau maupun dari pihak kepolisian Muratara,” pinta Nafrizal.
Sementara itu Sri Harneti menambahkan, Saya selaku tim teknis tidak menerima pakaian kerja lapangan maupun topi di tahun 2020. Dan mengenai pengadaan stabilizer/stavol sepengetahuan saya, Bila ada belanja modal, harus ada dokumen pengadaan dari panitia pengadaan barang dan jasa, kemudian diperiksa oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ( PPHP ) dan ada berita acara serah terima barang.
” Tapi setau saya PPHP dan bendahara barang belum pernah menanda tangani dokumen tersebut,” ucap Sri Harneti.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Muratara Alwi Roham saat di datangi Wartawan ini dikantornya, kata staffnya yang bernama Fauzi, bapak lagi tidak ada di kantor. ” Maaf, Bapak Sekdanya lagi tidak ada di tempat, bapak lagi keluar,” kata Fauzi.
Editor : Redaksi