Rejang Lebong | BuanaPost.com– Selasa, (25/01/2022). Pemerintah Desa Sindang Jati, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2022 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) untuk Tahun 2022, berjalan dengan hikmat.
Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM-Desa). Perencanaan Desa Tahun 2022 merupakan dari Program kegiatan RPJM-Desa tahun 2021-2027. Musyawarah perencanaan pembangunan desa ini merupakan rangkaian acara penyusunan RKP-Desa yang dimulai dari Proses Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan yang akan di laksanakan untuk tahun kedepannya.
“Adapun Kegiatan tersebut yang dihadiri pihak kecamatan, (camat beserta staf kecamatan). (Pemerintah Desa beserta perangkat desa,) (kepala desa Sugiarto, (Ketua BPD beserta anggota), (Pendamping Desa), PD (Pendamping lokal desa), PLD, Bhabinkabtibmas, Babinsa, Toko agama, toko pemuda,toko perempuan serta toko masyarakat Desa Sindang Jati”
Tujuan Musrenbang desa ini untuk menampung aspirasi masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dusun, menetapkan priotas kegiatan desa yang akan dibiayai oleh Alokasi Dana Desa, Dana Desa atau sumber pendanaan lainnya serta menetapkan prioritas kegiatan yang akan diajukan untuk dibahas pada Musrenbang Kecamatan.
Pada kesempatan ini kepala desa Sugiarto, menyampaikan kata sambutannya, bahwa kegiatan Musrenbang desa ini diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat untuk desa lebih maju. Beliau juga menghimbau kepada undangan, silahkan saja apa yang ingin nantinya di usulkan, pemerintah desa akan menampung aspirasi usulan tersebut yang mana menjadi prioritas, dan yang lebih penting pembangunannya. Asalkan tidak melenceng dari aturan yang berlaku, kami pemerintah desa hanya menerima apapun yang akan menjadi usulan masyarakat,
yang nanti kami pemrintah desa akan melanjutkan usulan tersebut, dilanjutkan Musrenbang tingkat kecamatan.
Di tempat yang sama pihak kecamatan yang langsung di sampaikan camat, ia mengatakan kepada para undangan mana yang prioritas yang bisa di kerjakan dan tidak bisa di kerjakan yang di biayai Alokasi Dana Desa(ADD), maupun Dana Desa(DD). Maksud tujuannya agar masyarakat tau apa saja yang boleh dan tidak bolehnya mengunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), ia juga menyampaikan kepada kepala desa untuk nantinya tahapan selesai agar dilaksanakan TPM. Serta menyusun laporan apapun format dan bentuk administrasi yang harus di buat serta di laporkan ke pihak kecamatan serta berita acara, yang nanti melalui Musrenbang ke tingkat kecamatan, serta tingkat kabupaten tutupnya.
Jurnalis : Jhonny