MUARA ENIM | BuanaPost.com– Perjuangan panjang hingga sempat berencana menggelar aksi, yang akan dilakukan para kepala desa bersama BPD dan masyarakat di sekitar wilayah kerja PT. TEL (Tanjung Enim Lestari) Muara Enim, akhirnya berujung manis. Usai perusahaan kertas ini memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan oleh ke 12 kades dan 12 BPD, yang ada di Kecamatan Empat Petulai Dangku, Rambang Niru, dan Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dikabulkannya tuntutan para kades dan BPD, yang sebelumnya sempat diviralkan oleh ratusan media online yang tergabung di SMSI Sumsel ini terungkap, setelah pihak PT. TEL menggelar rapat mediasi bersama belasan kades, dan BPD di ruang Learning Center (LC) Komplek PT. TEL, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, pada Jumat (19/03) sore kemarin.
“Jadi gini saya tetap meyakini prinsip dasar dan yang paling utama yakni apa, dengan mengedepankan bersilaturahmi, jadi segala sesuatu dengan silaturahmi itu, keterbatasan kita mendengar, keterbatasan kita melihat, insya Allah segala sesuatunya bisa terselesaikan dengan baik,” ungkap Kepala Divisi Stakeholder Relation PT. TEL, Mohammad Amrodji, ketika diwawancarai awak media, usai rapat.
Selanjutnya Amrodji menyebutkan, prinsip kedua yang mendasari dipenuhi tuntutan ke 12 kades dan BPD tersebut karena kepatuhan perusahaan PT.TEL terhadap segala aturan dan komitmen perusahaan sesuai Undang-undang (UU).
“Yang keduanya, tentu yang mendasari silaturahmi ini sebagai jembatan bahwa PT.TEL ini adalah perusahaan yang sangat-sangat patuh juga sama adanya segala aturan yang akan baik yang ada saat ini tentunya, selalu kami patuhi. Sebagai contoh seperti yang disampaikan oleh perwakilan Dinas LH, bahwa bukan apa-apa kalu PT.TEL di Sumsel ini, satu-satunya loh yang bisa menerapkan online. Nah bukan masalah pertimbangan sisi cos atau biayanya, tetapi apa, komitmen perusahaan terhadap komitmen yang sudah diatur atau diundangkan oleh pemerintah kami ikuti,” jelas Amrodji.
“Proses yang sudah kami lakukan berapa standarnya, sehingga Jakarta langsung sudah bisa lihat, dan actionnya begitu cepat. Jadi semuanya PT.TEL perusahaan jepang ini komit melakukan sesuai UU,” sambungnya.
Disinggung terkait isi surat tuntutan para kades dan revisi amdal, Amrodji kembali menjelaskan, bahwa surat tersebut menyangkut pelaksanaan Holling Pom perusahaan.
“Surat ini terkait holling pom yakni sifatnya emergency, kalau debit air itu di bawah 17 artinya musim kemarau, airnya mendekati kering, itu airnya harus dialirkan ke holling pom. Tetapi kalu musim penghujan, itu ipal kami sudah diolah seperti yang disampaikan ibu mei (dari DLH Muara Enim) diukur secara computer, online jika sudah sesuai standar.
Revisi amdal, sudah dilakukan 2 tahun lalu, karena kepatuhan kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Harmizon SE selaku ketua aksi damai ke 12 kades dan 12 BPD di 3 (tiga) kecamatan sekitar wilayah kerja PT.TEL (area ring 1, 2, dan 3) menyampaikan apresiasinya atas dipenuhinya tuntutan masyarakat melalui perwakilan 12 kades dan 12 BPD tersebut.
“Kami sepakat, tidak akan banyak menyampaikan apa-apa lagi di sini (ruang rapat) karena sudah kita dengar PT.TEL lewat pak Amrodji, sudah memenuhinya semuanya.
Kita mempunyai data karyawan PT.TEL, baik yang sudah pensiun maupun yang masih bekerja, untuk itu kami berharap agar pihak manajemen PT.TEL mau merekrut warga kami untuk ikut dipekerjakan. Mengingat PT.TEL dari tahun 2000 sudah berdiri di Banuayu,” tegas Harmizon, seraya menyerahkan mix ke pihak PT.TEL, usai mendengarkan 2 tuntutan untuk melakukan normalisasi limbah, dan mengembalikan tenaga kerja lokal seperti semula, semuanya dipenuhi perusahaan.
Dari pantauan, selain dihadiri langsung ke 12 kades, dan puluhan anggota BPD dari 12 desa tersebut, rapat mediasi yang dipimpin langsung oleh Kadiv Stakeholder Realition PT.TEL, Mohammad Amrodji itu juga dihadiri oleh 3 Camat dari Kecamatan Empat Petulai Dangku, Rambang Niru, dan Belimbing, serta Kapolsek Rambang Dangku, Danramil Gunung Megang, dan sejumlah anggota SMSI Kota Prabumulih.(Rilis SMSI Prabumulih)
Editor : Redaksi