Musi Rawas | BuanaPost.com – Dengan kemenangan suara terbanyak Ririn Nurekawati tetap mengungguli dari dari 4 peserta calon pada gugatan Mahrub, di dinas DPMD selaku pokja pilkades Kabupaten Musi Rawas, juma,at 30 april 2021 di ruang rapat kantor DPMD Musi rawas.
Mahrub di dampingi oleh kuasa hukumnya darmansyah Sh, dalam acara gugatan mahrub peserta calon kepala desa Sumberkarya di sambut baik oleh ketua pokja pilkades Kabupaten Mura melalui alexsander selaku sekretaris DPMD Musi Rawas.
RIRIN NUREKAWATI menjelaskan kepada awak media melalui tim pemenangan keluarga sekaligus merupakan tim ADVOKASI kuasa hukum AK LAWFIRM( Almeidy Sastra Dikrama,SH.,MH dan DR Rio Chandra Kesuma,SH.,MH) menjelaskan bahwa gugatan dari pihak calon kepala desa lain terhadap hasil putusan panitia pemilihan kepala desa Sumberkarya Kecamatan STL Ulu Trawas Kabupaten Musi Rawas, yang memutuskan Ririn Nurekawati sebagai kades terpilih dengan perolehan suara terbanyak mengungguli dari rivalnya calon kades lainnya.
Dalam hal ini pihak kami sebagai terkait atas gugatan yang di ajukan pihak calon lainnya terhadap hasil putusan. Kami siap dan akan mengikuti langkah hukum selanjutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan keputusan BPD dan panitia pemilihan pilkades desa Sumberkarya menetapkan bahwa perolehan suara terbanyak dalam kontes pemilihan kepala desa Sumberkarya pada pada tanggal 8 april 2021 dan di sepakati segenap panitia pilkades tertanggal 13 april 2021 bahwa pertarungan tersebut di menangkan secara MUTLAK dan SAH oleh saudari RIRIN NUREKAWATI.
Dari gugatan penggugat Mahrub yang didampingi oleh kuasa hukumnya darmansyah SH. dalam tuntutannya kepada tergugat untuk penghitungan ulang atas suara sah dan tidak sah sebanyak 607 suara Ririn Nurekawati sebagai pemenang mutlak pada pada kontes 8 april 2021 dan kami sebagai tim pemenangan sekaligus kuasa hukum merasa keberatan dalam penghitungan ulang, dikarenakan kotak suara tidak berada di desa Sumberkarya, setelah usai penghitungan suara melainkan sudah dua malam menginap kotak suara tersebut berada di kecamatan.
Selain itu RIRIN NUREKAWATI berpedoman pada kepetusan yang sudah ditetapkan oleh segenap panitia pemilihan kepala desa dan segenap badan permusyawaratan desa Sumberkarya secara terlampir dan tertulis, itu sangat jelas pemenang mutlak pada kontes tersebut adalah saudari Ririn Nurekawati dalam penghitungan suara di saksikan oleh masyarakat desa Sumberkarya, dan di sepakati di tandatangani 25 saksi dari 5 peserta calon kepala desa.
Jurnalis : Adj