Musi Rawas – Muara Lakitan | BuanaPost.com –Kamis, (30/09/2021). Lembaga KPK (Komonitas Pengawas Korupsi) Provinsi Sumatera Selatan menghadiri undangan mediasi di kantor kecamatan muara lakitan bersama anggota nya,Untuk menyelesaikan Masalah Tanah Masyarakat yang sudah di tanami dengan tanaman Sawit dan di Kuasai Pihak Perusahaan PT.AMS Seluas sekitar 3 Hektar.
Camat Muara Lakitan Ibnu Hadhromy, S.IP, yang Baru Dilantik Bupati Musi Rawas Sepekan yang lalu, menyampaikan kepada Masyarakat Dirwaster Lembaga komunitas korupsi, Kapolsek, dan Danramil. Kami Dapat Informasi dari Kasi pemerintah Kecamatan Muara Lakitan bahwa Pihak Perusahaan PT.AMS Hari ini belum bisa Hadir Rapat Mediasi Ke Kantor Camat Dengan Alasan dari Pihak Perusahaan karena yang bisa memutuskan permasalahan dari Perusahaan PT. AMS sedang tidak adai dikantor jadi rapat mediasi akan di jadwalkan ulang. Ujar Pak Camat.
Dirwaster Lembaga KPK Sumsel Ali mu’ap yang mendapat kuasa dari masyarakat, menjelaskan bahwa pihak PT AMS perusahaan berbasis perkebunan kelapa sawit itu diduga tidak mengindakan undangan pak camat Muara Lakitan, bapak Ibnu Hadhromy, S.IP yang baru dilantik bupati Musi Rawas sangat di sayangkan, pihak Perusahaan PT AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi hari ini padahal sudah dijadwalkan pihak kecamatan, ini menunjukkan pihak Perusahaan PT.AMS tidak koperatip dan diduga ada yang tidak beres di Perusahaan PT.AMS, dan tidak menghargai pejabat tinggi wilayah kecamatan muara lakitan. Seharusnya hargai, apa lagi camat muara lakitan ini baru di lantik ujar Alimu’ap.
Kami dari Lembaga KPK (komonitas pengawas korupsi) Provinsi Sumatera Selatan akan terus kawal kasus ini sampai titik akhir, hak rakyat kembali ke rakyat, ujar Pak Zulkarnain selaku komandan Satgas Intel dan Investigasi Lembaga komonitas pengawas korupsi (KPK ) Provinsi Sumatera Selatan.
Turut hadir dalam rapat mediasi Camat, Kasipem Kecamatan Muara Lakitan, Kapolsek, Danramil Muara Lakitan, dan masyarakat yang memiliki lahan di gusur oleh pihak Perusahaan PT AMS tersebut.
Jurnalis : Jhonny