ADVERTORIAL KOTA LUBUKLINGGAU

Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Sekwan Bacakan Naskah Berita Acara Penetapan Propemperda Tahun 2023

0 0
Read Time:1 Minute, 20 Second

Kota Lubuklinggau | BuanaPost.com –  Persetujuan bersama Walikota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) kota Lubuklinggau tahun 2023 mengesahkan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Imam Senen membacakan naska pengesahan 29 Raperda menjadi Perda Kota Lubuklinggau yang ditanda tangani Walikto Lubuklinggau dan Ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

Berita Acara ditanda tangani H SN Prana Putra Sohe Wali Kota Lubuklinggau dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemkot Lubuklinggau sebagai pihak pertama, Selasa, (24/01/2023).

Selanjutnya H Rodi Wijaya Ketua DPRD Lubuklinggau, Hendri Juniansyah Wakil Ketua dan Hambalu Lukman Wakil Ketua DPRD Lubuklinggau dalam hal ini berrindak untuk dan atas nama DPRD Kota Lubuklinggau sebagai pihak kedua

Dalam naska pengesahan menyatakan bahwa satu pihak pertama dan pihak kedua memberikan persetujuan bersama program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau tahun 2023 yaitu :

  1. Raperda Pelayanan Ketenagakerjaan,
  2. Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan,
  3. Raperda tentang tata laksana barang bersubsidi,
  4. Raperda tentang Penataan dan Pengaturan tata lokasi tempat hiburan.
  5. Raperda tentang Inovasi derah,
  6. Raperda tentang Bangunan Gedung,
  7. Raperda tentang Kurikulum muatan lokal pendidikan sejak dini tentang anti korupsi dan pemimpin yang berakhlak.
  8. Raperda tentang pengelolaan tenaga kesehatan,
  9. Raperda tentang pengendalian pencemaran Air,
  10. Raperda tentang pelayanan kedehatan dirumah sakit,
  11. Raperda tentang pengembangan penataan dan pembinaan pusat toko swalayan.
  12. Raperda tentang pengendalian distribusi kebutuhan barang pokok dan barang penting,
  13. Raperda tentang pemberian insentif dan dan kemudahan penanaman modal,
  14. Raperda penyelenggaraan perizinan dan,
  15. Raperda perusahaan umum daerah tirta bukit sulap.

“Pihak pertama dan pihak kedua dapat mengajukan rancangan peraturan daerah dibuat Promperda sebagaimana dimaksud atas perserujuan bersama,” tutup Imam Senen saat membacakan naskah Promperda.(Adv)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *