BERITA UTAMA International KOTA LUBUKLINGGAU PEMERINTAHAN SUMATERA SELATAN

Demo Digedung DPRD Lubuk Linggau Belum Mendapatkan Lampu Hijau,

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

LUBUKLINGGAU | BuanaPost.com – Senin, (30/08/2021). Menindaklanjuti atas polemik pernikahan wakil ketua II DPRD Lubuklinggau. Beberapa tuntutan yang di sampaikan kawan media maupun aktivis mahasiswa, mendesak agar secepatnya ditindaklanjuti salah satu oknum anggota dewan tersebut, seandainya benar-benar terbukti harus di sangsi, dengan tegas, bila perlu di copot himbau kordinator lapangan Zainuri, beserta kawan- kawan mahasiswa dan awak media. ucapnya

Menanggapi hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau akan mengeluarkan rekomendasi, atas tuntutan yang sudah dilakukan pengunjuk rasa, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum angota DPRD Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya, H Rustam Effendi, selaku ketua Badan Kehormatan (BK) apa yang menjadi aspirasi, serta tuntutan tersebut di sampaikan kawan aktivis mahasiswa, dan awak media sudah kami terima. Namun, untuk saat ini belum bisa menyampaikan dan belum bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan aktivis maupun kawan pers. Ujarnya.

” Kami selaku ketua BK menampung dulu tuk sementara apakah yang bersangkutan bersalah atau tidaknya.”

Pada prinsipnya, semuanya akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau.

“Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses secepatnya, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD,”katanya.

Sementara itu, anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau H Agus Hadi, menyampaikan kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.

Masyarakat harus mempercayakan kepada kami, apapun bentuk permasalahan yang ada di dalam lingkungan DPRD kota lubuk linggau intinya nanti pasti diproses, apa bila oknum tersebut melangar kode etik DPRD. Katanya.

selanjutnya di jelaskan Agus Hadi untuk sanksi yang bisa diberikan kepada oknum legislator yang melakukan pelanggaran itu, akan nantinya disampaikan dulu ke pimpinan DPRD. Tapi, untuk sanksi pemecetakan bukanlah wewenang kami ketua maupun anggota BK. 

Itu semua merupakan wewenang penuh dari Partai Politik (Parpol) yang berhak memecat atau mencopot apabila ada pelanggaran pada anggotanya bersalah di mana anggota DPRD itu bernaung,

Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemecatan dari Parpol, kami BK hanya mengeluarkan rekomendasi saja, namun selanjutnya apabila ternyata tidak bersalah harus klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat dan awak media. Terangnya.


Jurnalis : Jhony

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *