BERITA UTAMA SUMATERA SELATAN

Kompak Kepala BPD dan Kades di Lahat Jual Tanah Kas Desa

0 0
Read Time:3 Minute, 37 Second

Sum-Sel | BuanaPost.com – Oknum Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir menjual Tanah Kas Desa (TKD). Oknum yang diduga menjual tanah kas desa ini, yakni Kepala BPD Desa Pengentaan (Sdr. MR) dan Kades Pengentaan (Sdr. DA), yang menjual tanah kas desa berlokasi di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya.

Modus penjualan tanah kas desa dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling dengan variasi ukuran (9m x 9m) serta (9m x 15m).

Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode Bulan Juli – Agustus 2024, dimana Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut. Dokumen surat keterangan jual beli tersebut dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.

Konfirmasi kepada Kepala Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, Sdr.DA, tidak membantah adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran (15m x 9m) , harga 18 juta dengan ukuran (9m x 9m) kepada beberapa warga Desa Geramat.
“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) sore.

Ia berkilah, penjualan tanah itu, sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan tanah kas desa.

“ itu bukan dijual tetapi tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” katanya.

Ironisnya, saat ditanya aturan yang mengikat penjualan tanah kas desa atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, Sdr.DA berkilah lagi, karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa (Perdes).

“Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.

Sementara itu Camat Mulak Ulu Yuliardi, saat dihubungi via WhatAppnya, masih belum memberikan penjelasan, hanya saja memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya” Waalikumsalam maaf ndo kami konfirmasi kudai d kadesnya utk tau kronologinya kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025)

Saat kembali dihubungi Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu, belum memberikan keterangan.
Begitu juga, Kepala BPD Desa Pengetaan Sdr. MR, saat dihubungi via WhatAppnya, Minggu (5/1/2025) sore, belum merespon.

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD), tidak dapat diperjual belikan tanpa persetujuan seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daeah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

Berdasarkan UU diatas diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Lahat, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar menindaklanjuti dengan dugaan pidana tersebut.

Berdasarkan catatan redaksi, dalam pemberitaan media online di Tahun 2023, Kepala Desa Pengentaan termasuk salah satu dari tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel. Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *