BERITA UTAMA DAERAH HUKUM DAN KRIMINAL International POPULER

Oknum Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II, Ancam dan Halangi Tugas Wartawan, Bisa Dipidana

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Rejang Lebong | BuanaPost.com –Pendamping PKH Desa Tanjung Sanai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, mengancam melaporkan wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko terkait derasnya informasi terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos).

Usai berita dengan judul ‘Lewat Perangkat Desa, Pendamping Akui Siap Kembalikan Uang Korban‘ terbit pada Sabtu (1/5), membuat pendamping PKH mengancam melaporkan wartawan dengan alasan menuduh.

“Jangan sembarang menuduh pendamping mengambil uang warga, selaku pendamping hanya bertanggung jawab atas kelalaian kerja sebagai pendamping jika anda meuduh pendamping berati anda itu fitnah, saya selaku pendmpiping akan menuntut anda,” isi chat Pendamping PKH desa setempat melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan Radar Silampari lewat no whatsapp 0821 8264 **** , Sabtu (1/5) siang.

“Jangan sembarang bikin berita yo, Komfirmasi dulu yang bersangkutan, saya akan lapor anda ke kepolisian,” ancam pendamping kepada wartawan.

Sementara itu, wartawan portal berita online Radar Silampari, Pranata Meksiko mengaku siap jika pendamping melaporkan dirinya kepada pihak berwajib. Sebab, menurut Pranata bahwa dirinya selama ini berupaya membuka informasi seluas-luasnya terkait permasalahan masyarakat yang menjadi korban penyelewengan dana bansos.

“Setiap profesi pasti ada resiko. Saya akan menunggu dulu ancaman pelaporan yang dibuat pendamping. Tentu, sebagai warga negara, saya akan hormati seluruh proses hukum jika memang nanti dilaporkan,” ujar Pranata.

Perlu diketahui, dugaan korupsi yang mencuat ke publik, usai warga menyampaikan keluhan mereka karena tidak pernah mendapatkan bansos sejak tahun 2017, padahal nama-nama mereka masuk dalam list penerima PKH & BPNT.

Usai berita terkait kasus tersebut muncul ke publik, stakeholder terkait pun mendukung penuh guna mengungkap kasus tersebut. Bahkan, salah satu korban yang mewakili, telah melaporkan kerugian yang mereka terima ke Polres Rejang Lebong.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua PWI Lubuklinggau, Endang Kusmadi melalui Koordinator Pembelaan Wartawan PWI Lubuklinggau, Frades ,menyayangkan adanya ancaman kepada Pranata Meksiko wartawan Radar Silampari yang merupakan anggota PWI Lubuklinggau oleh oknum pendamping PKH melalui pesan whatsapp.

“ Jika memang ada sengketa pemberitaan harusnya diselesaikan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers gunakan hak jawab dan hak koreksi, apalagi berita yang diterbitkan menurut kami sudah terkonfirmasi dari sumber yang berkompeten yakni Kades Tanjung Sanai,”tegasnya.

Menurutnya, pendamping PKH tak perlu menunjukan sikap arogansinya ketika dikonfirmasi ataupun diwawancarai terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial PKH di desa tersebut. Wartawan mengemban tugas sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya.

“ Harus kita pahami juga bahwa setiap ancaman dan penghalangan tugas wartawan bisa dikenakan penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,”pungkasnya.


Editor : Redaksi

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *