KABAR DESA KABUPATEN MUSI RAWAS

Pem-des Sukomulyo Gelar Acara Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan RPJ Tahun 2026

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

Musi Rawas | BuanaPost.com -Senin, (22/09/2025). Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, BPD maupun kader-kader bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. 

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menyaring apa saja pengerjaan maupun rencana apa saja yang menjadi prioritas.

Dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu. sesuai dengan Visi misi Kepala Desa Terpilih dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pada senin, (22/09/2025) pukul 13.00 s/d.

Pemerintahan desa sukomulyo mengadakan Musrenbang Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa sukomulyo

Kegiatan dihadiri Camat yg di wakilkan oleh sekretaris camat tugumulyo,kepala desa (suhariyanto) Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota,B bahabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, toko adat. Unsur perwakilan kelompok masyarakat dan unsur PKK, unsur dewan guru-guru, paud, karang taruna dan posyandu.

Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)

Dimana sebelumnya tim penyusun RPJM Desa telah melakukan musyawarah dusun (musdus) dan musyawarah desa (musdes). Serta di lanjutkan musrenbangdes yang melibatkan Kelompok – kelompok masyarakat serta unsur-unsur pemerintah yang terkait yang ada di desa. Selanjutnya mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJM Desa tersebut. Setalah tahapan ini selesai akan di evaluasi oleh tim kecamatan yang nanti selanjutnya ke tingkat kabupaten.

Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta rencana pembangunan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

Harapan masyarakat desa sukomulyo agar apa yang menjadi prioritas usulan mereka tersebut agar terlaksana efektif serta nantinya di kerjakan menjadi sukses.


Jurnalis : Jhonny.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *