ADVERTORIAL KABUPATEN MUSI RAWAS PEMERINTAHAN

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tentang Penandatanganan MoU 14 Propemperda Tahun 2022

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Musi Rawas | BuanaPost.com – Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas. Penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Musirawas Hj. Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musirawas Azandri itu dilaksanakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Musirawas, Rabu (2/3/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Musirawas, Azandri didampingi Wakil Ketua 1, Firdaus Cik Olah dan Wakil Ketua II, Hendra Adikesuma, dihadiri 27 anggota dewan dari 40 anggota dewan yang ada, Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Musirawas dihadiri langsung Bupati Musirawas, Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj. Suwarti.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah menjelaskan, Penandatanganan 14 Propemperda Nota Kesepahaman (MoU) dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musirawas tentang Program Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD dan Bupati Musirawas Nomor : 01/MoU/DPRD/2022 dan Nomor : III/MoU/2022 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musirawas tahun 2022.

Adapun pembentukan 14 program peraturan daerah tersebut meliputi 10 Propemda Kabupaten Musirawas yakni Raperda tentang Pajak daerah, Reperda tentang Retribusi Daerah, Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Musirawas, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Persetujuan Pembangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Musirawas Nomor 13 tahun 2010 tentang Irigasi.

Kemudian Raperda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Raperda tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP), Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Raperda tentang Pelaksanaan Metrologi Legal.

Sedangkan 4 Raperda Inisiatif DRD Musirawas meliputi Raperda tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD, Raperda tentang Ilegal Fishing, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaaan.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri menambahkan, dengan telah sepakati (Propemperda) Tahun 2022 tersebut, diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas untuk segera mengusulkan raperda tersebut agar dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Musirawas.

Disamping itu, Bupati Musirawas Hj Ratna Machmud menjelaskan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan.

“Bersama DPRD Musirawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda,” ujar Bupati didampingi Wakil Bupati Musirawas Hj. Suwarti Burlian kepada wartawan usai Rapat Paripurna.


Jurnalis : Jhonny

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *