PALI | BuanaPost.com – Asisten Komisioner Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi, SE, CA, M.Si menyatakan, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3319/KASN/11/2020 tanggal 3 November 2020 perihal Rekomendasi atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelaksanaan Seleksi Terbuka dan Mekanisme Pelaksana Tugas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus ditindaklanjuti oleh Bupati PALI. Jika tidak, Bupati PALI bisa dijatuhi sanksi.
“Sebelumnya KASN sudah pernah merekomendasikan untuk segera melakukan pengisian, yang jelas Pelaksan Tugas (Plt) tidak boleh lama, maksimal itu enam bulan. Jadi kalau Plt sampai setahun lebih ini masalah, artinya itu sudah melanggar peraturan BKN,” kata Sumardi, ketika dihubungi, Sabtu (27/03/21).
Sumardi mengatakan, pihaknya berharap pemerintah kabupaten PALI memberikan perhatian yang serius untuk melantik peserta terpilih seleksi terbuka.
“Dulu kan pernah ada seleksi, tetapi seleksi itu sudah tiga besar tidak dilantik, jadi kita juga bertanya-tanya, ada apa yah. Harusnya apapun itu jika sudah tiga besar ya dipilih, diantara tiga besar itu salah satunya untuk dilantik sebagai kepala dinas, kepala kantor, kepala badan, kepala inspektorat dan sebagainya,” ujar Sumardi.
Dia menilai, ada banyak pejabat Plt disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, Sumatera Selatan. Kondisi ini dinilai membuat kinerjanya tidak maksimal.
“Ini kan dibiarkan lama, karena Plt itu sendiri kewenangan terbatas, tidak boleh mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya strategis, dan juga yang penting itu tidak boleh. Hal ini sifatnya hanya sementara, tidak defenitif, ini harus menjadi perhatian Pemkab PALI, kami nanti akan menindaklanjuti kembali,” katanya.
Seperti diketahui, rekomendasi KASN ke Bupati PALI terkendala dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Permasalahannya sekarang habis Pilkada, ini ada aturan di Undang-Undang Nomor 10 mengenai Pilkada, memang Bupati yang sudah dilantik dalam waktu enam bulan setelah dilantik tidak boleh melakukan mutasi, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan. Silakan melakukan tetapi harus dengan ijin Meteri Dalam Negeri, itu ada aturan begitu,” tutup Sumardi.
Mengutip statement Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/07/2018).
“Di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN. Jika tidak, kan berarti pelanggaran yang ujungnya dapat dikenakan sanksi,” kata Soni, ketika dihubungi, Rabu (18/07/2018).
Editor : Redaksi