BERITA UTAMA DAERAH KABAR DESA REJANG LEBONG

Pemilihan BPD di Kecamatan SBU, Warga Inginkan Transparan dan Objektif.

0 0
Read Time:3 Minute, 2 Second

Rejang Lebong | BuanaPost.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

” Anggota BPD adalah mitra dari pemerintah desa yang bertugas menyalurkan aspirasi warga maka diperlukan orang yang mempunyai dedikasi tinggi dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan harus mempunyai komitmen kuat untuk membangun Desa.”

Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Khususnya di 9 desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, mengingat masa jabatan BPD yang lama segera berakhir dan pemilihan BPD semakin dekat. Yang mana akan dilaksanakan pada 3 Mei 2021 dan selambat-lambatnya 15 mei 2021 akan segera dilaksanakan.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Rejang Lebong No : 157/0327/BG.3/202. Tentang pengisian dan peresmian anggota BPD, dengan ketentuan Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta Perbup Rejang Lebong Nomor 50 Tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong serta peraturan perundang- undang terkaitnya.

Acara dilaksanakan di kantor camat Sindang Beliti Ulu, Selasa (27/04/2021). Rapat yang dipimpin Langsung oleh Camat Ajikeri dan staf, serta dihadiri 3 perwakilan warga SBU ( Sabiransyah, Rozak Hamza dan Pika Suwandi) yang didampingi lembaga JPKP Aliya beserta anggota.

Berjalannya rapat tersebut perwakilan dari warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang diwakili oleh Rozak Hamza, ia mengatakan dengan diadakannya pengisian dan peresmian anggota BPD ini, ia meminta kepada Camat SBU agar nanti bisa menyampaikan kepada setiap kepala desa agar lebih teransparan, sesuai dengan aturan yang ada, dan untuk panitia agar bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Ia juga mengharapkan agar pemilihan BPD nanti, khususnya di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dapat dilakukan secara objektif, walaupun dilakukan melalui rapat desa, dikarenakan BPD merupakan mitra kerja kepala desa.

Sementara itu, ia juga mengharapkan dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala desa agar sesuai dengan aturan Mendagri, Perda maupun Perbup yang sudah ditetapkan, kemudian dalam hal pemilihan BPD mendatang agar pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah desa dapat mempublikasikan disetiap pengumuman, agar masyarakat mengetahui maksud dan tujuan tentang pemilihan BPD. Dengan begitu bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai calon BPD bisa secepatnya untuk menyiapkan atau melengkapi berkas atau syarat yang ditentukan.

Lanjutnya, Semoga siapapun yg berkesempatan menjadi anggota BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang di amanatkan serta yang sudah diberikan. BPD tidak boleh / dinilai hanya sebagai “PEMBERI STEMPEL” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda-agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.

Dengan undang undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD. Harap Rozak.

” Disamping itu, ia juga menghimbau dengan dilaksanakannya pemilihan BPD mendatang, agar dalam proses penentuan atau pemilihan anggota BPD pihak penyenggara harus berlaku netral, dan tidak boleh ada intervensi terutama dari kepala desa.” Ungkap Rozak.

Sabiransyah ia menambahkan, dengan dilaksanakannya pemilihan BPD di Kecamatan Sindang Beliti Ulu mendatang, agar disetiap perkadus didesa ada perwakilan, yang mana harus dilakukan secara Musdus hingga ke Musdes. Guna untuk kelancaran dan pemerataan serta perwakilan disetiap dusun didesa. Harapnya.

Jurnalis : Amr

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
FacebooktwitterpinterestlinkedinmailFacebooktwitterpinterestlinkedinmail

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *