Lubuklinggau | BuanaPost.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum, Pembela Tanah Air LBH PETA resmi melaporkan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kota Lubuklinggau. Selasa, (20/06/2023).
Berdasarkan Surat Laporan Tertulis Nomor : 015/LPK/LBH-PETA/VI/2023 Prihal : Penyampaian Laporan Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Sekolah { BOS } Dari 2020,2021,2022 dan 2023 Tahap 1 (Satu) Beralamatkan Jl.Yos Sudarso gg.Garuda Mas RT.01 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ,Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Tim Pelapor adalah Ketua LBH- PETA ,Saudara HAZAM .Beserta Tim awak Media Online, dan didampingi Oleh Penasehat Hukum LBH -PETA Kenny,SH. Selesai Memasukan Laporan ke Tertib Administrasi dan Langsung Berkoordinasi dengan Kajari, Tim Langsung diterima Oleh Kajari Dr Riyadi Bayu Kristianto, SH.MH diruang Kerjanya yang Bertujuan Usai Laporan dimaksukan LBH -Peta Meminta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Untuk Menindak lanjuti Laporan nya segera mungkin, agar apapun hasil dari hasil Penyidikan dan Penyelidikan Pihak Kejaksaan Negeri dapat Memperjelas adanya Dugaan Korupsi yang terselubung di SMP Negeri 3 Lubuklinggau.
Dr. Riyadi Bayu Kristianto, SH.MH Saat di Konfirmasi di ruang Kerjanya Menanggapi dengan Baik adanya Laporan yang sudah dimasukan dari Lembaga Bantuan Hukum -PETA Terkait Adanya Dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 3.Beliau dan jajarannya akan segera melakukan Pemanggilan Pihak sekolah untuk dimintai Keterangan tentang dugaan korupsi yang di laporkan oleh Pihak LBH-PETA.
Dewan Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum -PETA Kenny ,SH saat dimintai tanggapannya terkait Laporan yang sudah dimasukan ke Kejaksaan Negeri ,Berharap kepada pihak APH agar secepat mungkin melakukan Pemanggilan agar sebagai contoh bagi pihak lain yang menilai Jurnalis menjadi rendah,Maka sebagai bukti keseriusan kita melakukan pemantauan serta pengawasan bentuk-bentuk Korupsi di seluruh instansi yang ada di wilayah MLM.Tegasnya.
Jurnalis : Jhonny